TENGGARONG - Pada Selasa, 5 November 2024, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Tenggarong mengikuti kegiatan diskusi strategi kebijakan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung. Diskusi ini bertemakan "Evaluasi Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat" yang diadakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan ini berlangsung dari pukul 10.00 WITA hingga 13.00 WITA dan dihadiri oleh berbagai perwakilan dari unit pemasyarakatan di wilayah tersebut.
Acara dimulai dengan sambutan dari Kepala Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan HAM yang menggarisbawahi pentingnya evaluasi kebijakan terbaru untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan. Selanjutnya, diskusi dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh tiga narasumber yang kompeten. Narasumber pertama, Bapak Kunrat Kasmiri, A.md.I.P, S.Sos., M.AP, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung, menyampaikan hasil evaluasi terhadap Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023. Kemudian, materi kedua disampaikan oleh Bapak Cipto Edy, A.md.I.P, S.H., M.SI., Kapokja Integrasi Narapidana dan Anak Binaan Dirjen PAS, yang mengulas berbagai aspek terkait integrasi dan pembinaan narapidana. Narasumber terakhir, Bapak Dr. Dwi Haryadi, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, memberikan perspektif hukum terkait perubahan peraturan tersebut.
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
Diskusi juga mencakup sesi tanya jawab yang memungkinkan peserta untuk berdialog langsung dengan narasumber mengenai berbagai tantangan dan solusi dalam implementasi kebijakan tersebut. Kegiatan ini didukung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung, Gun Gun Gunawan, serta Kepala Divisi Pemasyarakatan, Endang Lintang Hardiman, yang turut memberikan dukungan penuh terhadap keberlanjutan dan perkembangan sektor pemasyarakatan di wilayah tersebut. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat tercipta pemahaman yang lebih mendalam dan strategis tentang kebijakan terbaru, serta meningkatkan sinergi antar lembaga dalam upaya perbaikan sistem pemasyarakatan di Indonesia.